Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar untuk Semua Operator




Semua pemilik telepon seluler harus segera mendaftar ulang kartu SIM pra bayar ke Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi. Jika tidak mendaftar ulang, kartu SIM kamu akan diblokir. 

Kamu terbiasa membeli kartu prabayar khusus paket data dari sebuah operator telepon karena sedang ada promosi gila-gilaan? Setelah itu kamu membuangnya ke tong sampah, lalu berganti dengan kartu prabayar dari operator lain yang promonya lebih menguntungkan?
Kebiasaan seperti ini tidak akan bisa kamu lakukan lagi mulai akhir Oktober 2017. Sebab semua konsumen harus mendaftarkan kartu prabayar yang digunakan, baik kartu prabayar untuk paket data maupun kartu prabayar untuk keperluan suara (voice) dan SMS.
Dengan kewajiban registrasi ini, konsumen dituntut untuk memiliki kartu prabayar yang tetap dan selalu digunakan. Selain itu, kartu tersebut benar-benar tercatat dengan identitas pengguna yang bisa dipertanggungjawabkan.
Maklum dalam registrasi ulang ini, kamu harus mendaftarkan ulang dengan nomor induk kependudukan yang ada di kartu keluarga dan nomor KTP. Contohnya di bawah ini:
Dampak dari kewajiban registrasi ulang SIM pra bayar ini, setiap orang hanya bisa melakukan registrasi ulang oleh pelanggan sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Jika lebih dari itu, registrasi nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kewajiban ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannyatentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Meskipun terdapat keberatan dari masyarakat, antara lain dari lembaga swadaya masyarakat bidang HAM, yakni ELSAM, karena peraturan ini lemah, namun pemerintah belum mengurungkan kewajiban registrasi ulang ini.
Baca Juga : Biaya isi Ulang E-Money Mulai Rp 750 Sampai Rp 1.500, Simak Detailnya
Kewajiban ini berlaku untuk semua pelanggan lama kartu SIM prabayar semua operator maupun pelanggan pasca bayar dan calon pelanggan pasca bayar, kartu milik perorangan maupun milik perusahaan. Registrasi kali ini melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database DUKCAPIL (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil).
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar via SMS
Cara registrasi ulang SIM Prabayar bagi pelanggan lama dan pelanggan baru cukup mudah. Kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor operator kartu. Hanya saja kamu harus menyertakan nomor KTP (16 digit) dan nomor induk kependudukan (16 digit). Lalu kamu mengirim SMS ke nomor 4444.
Berikut ini cara registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk semua operator via SMS bagi pelanggan baru dan pelanggan lama:
Pelanggan Lama
Tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama dengan format sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK# 
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022. Lalu SMS kirim ke nomor 4444
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel & Simpati
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444
Registrasi bagi Pelanggan Baru
Format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel & Simpati
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Tambahan prosedur registrasi ulang jika ada kendala atau gagal
• Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang dan data NIK serta Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
• Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan mengirim SMS Registrasi Ulang dengan format yang sama sebanyak 5 kali SMS. Setelah itu pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang isinya sebuah pernyataan bahwa NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan punya dua pilihan: menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
Baca Juga : Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM : Penyebab dan Solusinya
Alasan harus registrasi ulang SIM Prabayar
Dengan kewajiban registrasi ulang kartu SIM ini pemerintah beralasan bisa menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan penyalahgunaan kartu untuk kepentingan yang merugikan konsumen, hingga menangkal jaringan terorisme.
Bentuk kriminalitas dengan kartu SIM, misalnya, penipuan keuangan. Banyak terjadi penipuan dari orang yang tak dikenal melalui telepon yang meminta mentransfer uang ke rekening seseorang. Pemerintah berjanji, penipuan semacam itu bisa ditangkal karena nomor telpon bisa dilacak sesuai dengan identitas asli penggunanya. Kita tunggu saja ya janji pemerintah ini.
Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban ini berlaku mulai akhir Oktober 2017, tepat mulai tanggal 30 Oktober 2017. Paling lambat, kamu harus registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Jika terlambat mengantisipasi kewajiban ini, dan kartu SIM kamu diblokir, dampak keuangannya cukup besar. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet. Misalnya, fasilitas pembayaran di salah satu aplikasi pembayaran seperti GoPay yang sudah tercatat dengan nomor telepon kamu akan hilang, termasuk segala poin yang sudah terkumpul. Dan masih banyak lagi kerugiannya.
Perlu dicatat, nomormu tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun dalam status diblokir. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi.
Jika Melewati 28 Februari 2018
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.
23 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Konsumen ke Operator
1. Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
2. Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar bagi pelanggan jasa telekomunikasi ini?
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan,informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
  • Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai
  • Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif seperti pinjaman online atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
3. Apa bedanya registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya?
No Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru
1 Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
2 Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL
3 Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.
4. Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku untuk pelanggan baru saja?
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama
5. Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar?
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
6. Apakah registrasi kartu prabayar juga bisa dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau di gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi?
Ya, pelanggan juga bisa datang ke gerai-gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
7. Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Persyaratan yang harus disiapkan pelanggan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):
  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
8. Informasi apa saja di dalam KK & KTP elektronik yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Informasi yang dibutuhkan adalah:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri 16 digit
  • Nomor Kartu Keluarga terdiri 16 digit
9. Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTP elektronik juga dapat melakukan registrasi?
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
10. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar?
Lihat tulisan di atas. Contoh cara melakukan registrasi XL Prabayar adalah:
  • Untuk calon pelanggan/pelanggan baru, ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444
  • Untuk calon pelanggan lama, ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444
11. Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar bagi WNA?
WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
12. Benarkah ada proses validasi data bagi calon pelanggan dan pelanggan lama yang melakukan registrasi kartu prabayar ini?
Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini data identitas diri pelanggan akan divalidasi keabsahannya dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil dengan mekanisme pengiriman SMS ke nomor 4444 dan diteruskan ke sistem Ditjen Dukcapil.
13. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi tersebut?
Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1×24 jam.
14. Bila ada gangguan sistem pada proses registrasi, apakah aktivasi nomor tetap dapat dilakukan?
Aktivasi tetap dapat dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.
15. Mulai kapan registrasi pelanggan ini diberlakukan?
Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017.
16. Kapan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama?
Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018.
17. Apakah dampaknya jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang?
Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:
  • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
  • Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin pertama
  • Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin kedua
18. Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan melakukan registrasi?
Pelanggan dapat menghubungi Call Center operator atau situs operator masing-masing. Alternatif registrasi bisa melalui website dan applikasi operator.
19. Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan atau kendala dalam data kependudukan (contoh: NIK tidak ditemukan)?
Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui Call Center 1500537 (pada hari dan jam kerja). Cara yang lain, kamu perlu mengenali penyebab kamu gagal registrasi dan solusinya.
20. Apakah ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi?
Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi.
Untuk calon pelanggan, kartu tidak dapat aktif.
Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin pertama
Baca Juga : Cara isi Ulang E-Money yang Mudah, Aman, dan Murah
Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin kedua.
21. Apakah ada batasan jumlah nomor yang dapat diregistrasi ulang untuk setiap calon pelanggan dan pelanggan lama?
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.
22. Bagaimana dengan nomor atas nama korporasi (bukan perorangan)? Apakah tetap harus melakukan registrasi dan hanya boleh mengaktifkan 3 (tiga) nomor dalam 1 (satu) penyelenggara jasa telekomunikasi? Atau mengikuti aturan sesuai ketentuan perorangan (harus datang ke gerai dsb)?
Mekanisme atau cara registrasi ulang kartu SIM milik korporasi atau perusahaan tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
23. Apakah semua ketentuan registrasi di atas juga berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun untuk pelanggan non-seluler?
Ya, semua ketentuan tersebut di atas juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar maupun untuk pelanggan non-seluler.
Itulah aturan dan cara registrasi ulang kartu SIM (SIM card) yang wajib kamu ketahui guna membantumu tetap memiliki akses keuangan melalui internet. Bila artikel ini kamu nilai bermanfaat, jangan lupa membaginya kepada kawan, kolega dan kerabat kamu, ya!
sumber (www.halomoney.co.id)

Comments

Popular posts from this blog

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2019

Recommended Hotel in Palembang for Asian Games 2018

tahapan pemilu 2019